ETIKA DI DUNIA MAYA
UU ITE
jejaring sosial merupakan salah satu inovasi teknologi
informasi dan komunikasi yang memungkinkan kita untuk bisa berinteraksi dan
berbagi informasi setiap saat pada setiap orang tanpa harus bertatap muka
secara langsung atau biasa dosebut dengan Cyber Public Room.
Jejaring sosial itu merupakan ‘Cyber Public Room’ atau ruang
publik maya dan ketika kita berada dalam suatu ruang publik kita harus punya
etika atau attitude yang baik dan benar dalam berinteraksi dengan orang lain,
khususnya ketika kita berinteraksi dengan salah satu tokoh masyarakat atau
mebawa-bawa nama tokoh tersebut dalam social media tersebut, ruang publik pasti
memiliki ketentuan/hukum/undang-undang yang berlaku guna mengatur tingkah laku
para manusia yang berada di dalamnya.
Negara kita mempunyai undang-undang yang mengatur hal
tersebut yaitu UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik). Undang-undang
Informasi dan Transaksi Elektronik adalah ketentuan yang berlaku untuk
setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar
wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia
dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.
UU ITE ini mengatur berbagai hal terkait kegiatan di dunia
maya, termasuk salah satu isu sensitif yaitu masalah pencemaran nama baik.
sebagai contoh, yaitu pencemaran nama baik yang dilakukan oleh pemilik akum
@triomacan2000 terhadap Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Syarif Hasan
dan isu penghinaan ras yang dilakukan oleh Farhat Abbas terhadap Wakil Gubernur
DKI Jakarta, Basuki Cahya Purnama yang justru masalahnya dibesar-besarkan oleh
tokoh Muslim Tionghoa.
Oleh sebab itu diperlukan adanya suatu aturan yang mengatur
tentang penggunaan social media agar setiap orang mendapatkan kebebasan dan
kenyamanannya dalam jejaring social tanpa ada yang terganggu.
Secara umum, materi Undang-Undang Informasi dan Transaksi
Elektronik (UUITE) dibagi menjadi dua bagian besar, yaitu:
pengaturan mengenai
informasi dan transaksi elektronik
pengaturan mengenai
perbuatan yang dilarang
A. Pengaturan
Mengenai Informasi Dan Transaksi Elektronik
Pengaturan mengenai informasi dan
transaksi elektronik mengacu pada beberapa instrumen internasional, seperti
UNCITRAL Model Law on eCommerce dan UNCITRAL Model Law on eSignature. Bagian
ini dimaksudkan untuk mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan
masyarakat umumnya guna mendapatkan kepastian hukum dalam melakukan transaksi
elektronik. Beberapa materi yang diatur, antara lain:
1.
pengakuan informasi/dokumen elektronik sebagai alat bukti hukum
yang sah
(Pasal 5 & Pasal 6 UU ITE)
2.
Tanda tangan elektronik (Pasal 11 & Pasal 12 UU ITE)
3.
Penyelenggaraan sertifikasi elektronik (Pasal 13 & Pasal 14 UU ITE)
4.
Penyelenggaraan sistem elektronik (Pasal 15 & Pasal 16 UU ITE)
B. PELANGGARAN KODE ETIK DAN
PENYEBABNYA
Dan dalam perkembangannya, UU ITE yang rancangannya sudah
masuk dalam agenda DPR sejak hampir sepuluh tahun yang lalu, terus
mengalami penambahan disana-sini, termasuk perlindungan dari serangan
hacker, pelarangan penayangan content yang memuat unsur-unsur pornografi,
pelanggaran kesusilaan, pencemaran nama baik, penghinaan dan lain sebagainya.
Terdapat sekitar 11 pasal yang mengatur tentang perbuatan-perbuatan
yang dilarang dalam UU ITE, yang mencakup hampir 22 jenis perbuatan yang
dilarang. Dari 11 Pasal tersebut ada 3 pasal yang dicurigai akan
membahayakan blogger, pasal-pasal yang mengatur larangan-larangan tertentu
di dunia maya, yang bisa saja dilakukan oleh seorang blogger tanpa dia sadari.
Pasal-Pasal tersebut adalah Pasal 27 ayat (1) dan (3), Pasal 28 ayat (2),
serta Pasal 45 ayat (1) dan (2)
Pasal
27 ayat (1)
”Setiap
Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan
dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.”
Pasal
27 ayat (3)
”Setiap
Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan
dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. ”
Pasal
28 ayat (2)
“Setiap
Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan
untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau
kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan
antargolongan (SARA).”
Atas
pelanggaran pasal-pasal tersebut, UU ITE memberikan sanksi yang cukup berat
sebagaimana di atur dalam Pasal 45 ayat (1) dan (2).
Pasal
45 ayat (1)
“Setiap
orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat
(2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6
(enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar
rupiah).
Pasal
45 ayat (2)
“Setiap
orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau
ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau
denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”
Pelanggaran
Norma Kesusilaan
Larangan content yang memiliki muatan yang melanggar
kesusilaan sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) idealnya mempunyai
tujuan yang sangat mulia. Pasal ini berusaha mencegah munculnya situs-situs
porno dan merupakan dasar hukum yang kuat bagi pihak berwenang
untuk melakukan tindakan pemblokiran atas situs-situs tersebut. Namun
demikian, tidak adanya definisi yang tegas mengenai apa yang dimaksud
melanggar kesusilaan, maka pasal ini dikhawatirkan akan menjadi pasal karet.
Bisa jadi, suatu blog yang tujuannya memberikan konsultasi
seks dan kesehatan akan terkena dampak keberlakuan pasal ini. Pasal ini
juga bisa menjadi bumerang bagi blog-blog yang memuat kisah-kisah
perselingkuhan, percintaan atau yang berisi fiksi macam novel Saman, yang
isinya buat kalangan tertentu bisa masuk dalam kategori vulgar, sehingga
bisa dianggap melanggar norma-norma kesusilaan.
Penghinaan
dan Pencemaran Nama Baik
Larangan content yang memiliki muatan penghinaan dan
atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) ini
sebenarnya adalah berusaha untuk memberikan perlindungan atas hak-hak individu
maupun institusi, dimana penggunaan setiap informasi melalui media yang
menyangkut data pribadi seseorang atau institusi harus dilakukan atas
persetujuan orang/institusi yang bersangkutan.
Bila seseorang menyebarluaskan suatu data pribadi seseorang
melalui media internet, dalam hal ini blog, tanpa seijin orang yang
bersangkutan, dan bahkan menimbulkan dampak negatif bagi orang yang bersangkutan,
maka selain pertanggungjawaban perdata (ganti kerugian) sebagaimana diatur
dalam Pasal 26 UU ITE, UU ITE juga akan menjerat dan memberikan sanksi pidana
bagi pelakunya.
Dalam penerapannya, Pasal 27 ayat (3) ini dikhawatirkan akan
menjadi pasal sapu jagat atau pasal karet. Hampir dipastikan terhadap
blog-blog yang isinya misalnya: mengeluhkan pelayanan dari suatu institusi
pemerintah/swasta, atau menuliskan efek negatif atas produk yang dibeli oleh
seorang blogger, blog yang isinya kritikan-kritikan atas kebijakan
pemerintah, blogger yang menuduh seorang pejabat telah melakukan tindakan
korupsi atau tindakan kriminal lainnya, bisa terkena dampak dari Pasal 27 ayat
(3) ini.
Pasal
Pencemaran Nama Baik
Selain pasal pidana pencemaran nama baik dalam UU ITE
tersebut di atas, Kitab-Kitab Undang Hukum Pidana juga mengatur tentang tindak
pidana penghinaan dan pencemaran nama baik. Pasal-pasal pidana mengenai
penghinaan dan pencemaran nama baik ini memang sudah lama menjadi momok dalam
dunia hukum. Pasal-pasal tersebut antara lain Pasal 310 dan 311 KUHP.
Pasal
310 KUHP :
“(1)
Barang siapa dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang
dengan menuduhkan sesuatu hal yang maksudnya terang supaya hal itu
diketahui umum diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama
9 bulan……..”
“(2)
Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukan
atau ditempelkan dimuka umum,maka diancam karena pencemaran tertulis dengan
pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan…”
“(3)
Tidak merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, jika perbuatan jelas
dilakukan demi kepentingan umum atau terpaksa untuk membela diri.”
Pasal
311 KUHP:
“(1) Jika yang
melakukan kejahatan pencemaran tertulis, dalam hal dibolehkan untuk
membuktikan bahwa apa yang dituduhkan itu benar, tidak membuktikannya dan
tuduhan dilakukan bettentangan dengan apa yang diketahui, maka da diancam
karena melakukan fitnah, dengan pidana penjara paling lama 4
tahun.” Pasal-pasal tersebut di atas walaupun bertujuan baik, namun
dikhawatirkan dapat menjadi pisau bermata dua, karena disisi lain
bisa membahayakan pilar-pilar demokrasi, dimana azas demokrasi menjunjung
tinggi kebebasan menyatakan pendapat dan pikiran serta kebebasan
untuk memperoleh informasi
NORMA SOSIAL, AGAMA, SOSIAL
• Macam Norma:
1. Norma Agama → norma yang bersumber pada Tuhan
→ sanksi: tidak langsung karena diterima saat manusia mati
2. Norma Kesusilaan → norma yang bersumber pada hati nurani
→ sanksi: tidak tegas karena berasal dari diri sendiri
3. Norma Kesopanan → norma yang timbul sebagai akibat dari kebiasaan
→ sanksi: sesuai dengan daerah
4. Norma Hukum → norma yang dibuat oleh pemerintah / lembaga negara
→ sanksi: tegas
1. Norma Agama → norma yang bersumber pada Tuhan
→ sanksi: tidak langsung karena diterima saat manusia mati
2. Norma Kesusilaan → norma yang bersumber pada hati nurani
→ sanksi: tidak tegas karena berasal dari diri sendiri
3. Norma Kesopanan → norma yang timbul sebagai akibat dari kebiasaan
→ sanksi: sesuai dengan daerah
4. Norma Hukum → norma yang dibuat oleh pemerintah / lembaga negara
→ sanksi: tegas
Tingkatan penegakan
dalam norma
Tingkatan penegakan dalam norma
• Pelanggaran norma yang dikenakan Sanksi hukum, biasanya termasuk penegakan hukum.
• Pelanggar norma yang diterapkan dianggap eksentrik atau tak normal (perilaku diluar kebiasaan).
• Perilaku lainnya diluar norma tidak diakui. Norma-norma telah di asumsikan lebih dahulu, dan seringkali pada tingkat ekstrim dimana pada setiap penentangan norma bisa memprovokasi stigma atau sangsi.
Tingkatan penegakan dalam norma
• Pelanggaran norma yang dikenakan Sanksi hukum, biasanya termasuk penegakan hukum.
• Pelanggar norma yang diterapkan dianggap eksentrik atau tak normal (perilaku diluar kebiasaan).
• Perilaku lainnya diluar norma tidak diakui. Norma-norma telah di asumsikan lebih dahulu, dan seringkali pada tingkat ekstrim dimana pada setiap penentangan norma bisa memprovokasi stigma atau sangsi.
Dibawah ini ada beberapa
etika khusus yang dapat diterapkan untuk berkomunikasi dalam sebuah forum:
1. Jangan Gunakan Huruf
Kapital
Karena penggunaan karakter huruf bisa dianalogikan dengan
suasana hati si penulis. Huruf kapital mencerminkan penulis yang sedang
emosi, marah atau berteriak. Tentu sangat tidak menyenangkan tatkala Anda
dihadapkan dengan lawan bicara yang penuh dengan emosi bukan? Walau begitu, ada
kalanya huruf kapital dapat digunakan untuk memberi penegasan maksud. Tapi yang
harus dicatat, gunakanlah penegasan maksud ini secukupnya saja, satu-dua kata
dan jangan sampai seluruh kalimat/paragraf.
2. Kutip Seperlunya
Ketika anda ingin memberi tanggapan terhadap postingan
seseorang dalam satu forum, maka sebaiknya kutiplah bagian terpentingnya saja
yang merupakan inti dari hal yang ingin anda tanggapi dan buang bagian yang
tidak perlu. Jangan sekali-kali mengutip seluruh isinya karena itu bisa
membebani bandwith server yang bersangkutan dan bisa berakibat kecepatan akses
ke forum menjadi terganggu.
3. Perlakuan
Terhadap Pesan Pribadi
Jika seseorang mengirim informasi atau gagasan kepada anda
secara pribadi (private message), Anda tidak sepatutnya mengirim/menjawabny a
kembali ke dalam forum umum.
4. Hati-hati
terhadap informasi/ berita hoax
Tidak semua berita yang beredar di internet itu benar
adanya. Seperti halnya spam, hoax juga merupakan musuh besar bagi para
kebanyakan netter. Maka, sebelum anda mem-forward pastikanlah terlebih dahulu
bahwa informasi yang ingin anda kirim itu adalah benar adanya. Jika tidak,
maka anda dapat dianggap sebagai penyebar kebohongan yang
akhirnya kepercayaan orang-orang di sekitar anda pun akan hilang.
5. Ketika ‘Harus’
Menyimpang Dari Topik (out of topic/ OOT)
Ketika Anda ingin menyampaikan hal yang diluar topik (OOT)
berilah keterangan, supaya subject dari diskusi tidak rancu.
6. Hindari
Personal Attack.
Ketika
anda tengah dalam situasi debat yang sengit, jangan sekali-kali Anda
menjadikan kelemahan pribadi lawan sebagai senjata untuk melawan
argumentasinya. Sebab, ini hanya akan menunjukkan seberapa dangkal
pengetahuan anda. Lawan argumentasi hanya dengan data/fakta saja, sedikit
langkah diplomasi mungkin bisa membantu. Tapi ingat, jangan sekali-kali
menggunakan kepribadian lawan diskusi sebagai senjata sekalipun ia adalah orang
yang Anda benci. Budayakan sikap Diskusi yang sehat, bukan debat kusir.
7. Kritik dan
Saran yang Bersifat Pribadi Harus Lewat PM (Personal Message)
Jangan mengkritik seseorang di depan forum. Ini hanya akan
membuatnya rendah diri. Kritik dan saran yang diberikan pun harus bersifat
konstruktif, bukan destruktif. Beda bila kritik dan saran itu ditujukan
untuk anggota forum secara umum atau pihak moderator dalam
rangka perbaikan sistem forum, Anda boleh mempostingnya di dalam forum
selama tidak menunjuk orang per orang tertentu.
8. Dilarang
menghina
Jangan
menghina agama, ras, gender, status sosial dan sebagainya yang
berpotensi menimbulkan debat kusir yang mengarah ke situasi yang
emosional.
9. Cara bertanya
yang baik :
- Gunakan
bahasa yang sopan.
- Jangan
asumsikan bahwa Anda berhak mendapatkan jawaban.
- Beri
judul yang sesuai dan deskriptif.
- Tulis
pertanyaan anda dengan bahasa yang baik dan mudah dimengerti.
- Buat
kesimpulan setelah permasalahan anda terjawab.
(sumber: http://cipluk2bsi.wordpress.com/)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar