Minggu, 23 November 2014

komponen komponen instalasi bangunan sederhana



Kabel

     Kabel yang berada dipasaran memiliki isolasi baik dari karet maupun dari plastik. Dengan berbagai bentuk dan ukuran. Selain isolasi juga dilengkapi semacam perisai sebagai pengamanan terhadap tekanan mekanis. Yang dibahas disini adalah jenis penghantar yang sering dipergunakan pada jaringan instalasi rumah tinggal, kantor dan bangunan sejenisnya dengan pasangan tetap. Diantaranya :
     Kabel NYA
     Kabel NYAF
     Kabel NYM
     Kabel NYMHY
     Kabel NYY
     Kabel NYYHY
     Kabel NGA
     Kabel NGAF
     Kabel NYHGbY
     Kabel NYZ

Pipa Flexyble

     Pada instalasi listrik adakalanya dipasang pipa yang disebut pipa fleksibel pipa ini dibuat dari logam yang mudah diatur dan lentur. Contoh pipa KRF. Sebagai contoh misalnya dipakai sebagai pelindung kabel yang berasal dari dak standar menuju ke meter pembatas listrik atau juga dipakai sebagai pelindungpada penghantar instalasi tenaga seperti mesin bubut. Pres dan mesin skraf.

Perlengkapan Pipa (Klem atau Sengkang)

     Klem atau sengkang adalah suatu bahan yang dapat dipakai untuk menahan pipa agar dapat dipasang pada dinding atau langit-langit. Klem dibuat dari bahan berupa Plat besi atau PVC, dan mempunyai ukuran yang diseduaikan dengan pipanya. Jarak pemasangan klem tidak boleh lebih dari 100 cm. Untuk meninggikan pemasangan pipa, klem biasanya dilengkapi dengan pelana, pemasangan pipa yang perlu ditinggikan misalnya pada kotak sekering, atau pada kotak penyambung. Didalam instalasi listrik dikenal beberapa macam klem yang bentuknya disesuaikan dengan kebutuhannya misalnya :
  • Klem atau sengkang setengah, dipakai pada tempat yang sempit.
  • Klem atau sengkang ganda untuk pemasangan pipa yang sejajar.
  • Klem atau sengkang mejemuk untuk pemasangan beberapa pipa yang sejajar.
Sambungan Pipa
     Klem atau sengkang adalah suatu bahan yang dapat dipakai untuk menahan pipa agar dapat dipasang pada dinding atau langit-langit. Klem dibuat dari bahan berupa Plat besi atau PVC, dan mempunyai ukuran yang diseduaikan dengan pipanya. Jarak pemasangan klem tidak boleh lebih dari 100 cm. Untuk meninggikan pemasangan pipa, klem biasanya dilengkapi dengan pelana, pemasangan pipa yang perlu ditinggikan misalnya pada kotak sekering, atau pada kotak penyambung. Didalam instalasi listrik dikenal beberapa macam klem yang bentuknya disesuaikan dengan kebutuhannya misalnya :
  • Klem atau sengkang setengah, dipakai pada tempat yang sempit.
  • Klem atau sengkang ganda untuk pemasangan pipa yang sejajar.
  • Klem atau sengkang mejemuk untuk pemasangan beberapa pipa yang sejajar.
Selubung Pipa
     Pada umumnya pada bagian dalam dari ujung pipa pelindung terdapat bagian yang tajam yang disebabkan oleh bekas pemotongan baik dari pabrik mangsung maupun pada pelaksanaan pekerjaan, bagian yang tajam tersebut harus diratakan dan untuk meratakannya akan memakan waktu yang lama, untuk mengatasi hal ini maka pabrik-pabrik telah menyediakan suatu komponen disebut selubung pipa atau yang biasanya dikenal dengan nama TILE. Dengan menggunakan Tile , maka ujung pinggir dari pipa akan licin dan tidak tajam.

Kotak Sambung

     Dalam pekerjaan instalasi untuk suatu keperluan tertentu biasanya ada pemasangan kawat yang harus disambung atau dicabangkan , kawat yang disambung menurut ketentuan peraturan instalasi listrik tidak di izinkan berada didalam pipa. Karena di khawatirkan sambungan akan putus pada waktu kawat direntangkan pada waktu dimasukkan dalam pipa , sebab bila hal ini terjadi, maka akan berakibat timbulnya hubungan pendek atau bahaya kebakaran. Untuk menghindari hal ini maka penyambungan kawat harus dalam kotak yang disebut kotak sambung Jenis kotak sambung yang sering kita jumpai :
  • Kotak sambung cabang dua ( untuk penyambungan lurus)
  • Kotak sambung cabang tiga ( untuk Percabangan , pada saklar, stop kontak)
  • Kotak sambung Cabang empat.( Untuk Percabangan Cross)
Saklar

     Sakelar adalah : sesuatu alat yang dapat digunakan untuk memutuskan dan menghubungkan arus listrik. Berdasarkan kegunaannya sakelar sangat banyak macam, jenisnya yaitu :
  • Sakelar Penerangan
  • Sakelar Tegangan Tinggi
  • Sakelar Instalasi tenaga
  • Sakelar Elektronika.
Pada waktu memutuskan dan menghubungkan arus listrik biasanya akan timbul busur api ( Fong) diantara kontak-kontaknya, besarnya loncatan api tergantung dari kecepatan kontak-kontak sakelar terputus atau penyambung. Untuk mengatasi hal ini biasanya sakelar dilengkapi dengan pegas yang dapat memutus hubungan sakelar dengan cepat.Dalam prakteknya kita mengenal bermacam-macam jenis saklelar yang biasanya dipakai pada instalasi listrik penerangan rumah, bangunan sekolah atau sejenisnya. Jenis-jenis sakler tersebut adalah :
  • Sakelar Tunggal
  • Sakelar Berkutub Ganda
  • Sakelar berkutub Tiga
  • Sakelar Kelompok
  • Sakelar Seri ( deret)
  • Sakelar Tukar
  • Sakelar Silang.
Saklar Tunggal
     Sesuai dengan namanya sakelar ini berfungsi tunggal , artinya hanya dapat menyalakan dan memadamkan sebuah lampu. Pada sakelar tunggal hanya terdapat 2 titik hubung yang menghubungkan penghantar fasa dan beban atau lampu. Pada penggunaannya sakelar tunggal dapat melayani satu, dua atau tiga lampu sekaligus tergantung kemampuan daya hantarnya.
Saklar Berkutub Ganda
     Sakelar ini dilengkapi dengan empat titik hubung untuk menghubungkan penghantar fasa dan nol . Sakelar ini dapat digunakan untuk memutuskan dan menghubungkan fasa dan nol secara bersama-sama sehingga memberikan faktor keamanan bagi pemakai sakelar jenis ini banyak di pergunakan pada Box sekering/fasa.
Saklar Berkutub Tiga
    Sakelar ini memiliki enam titik hubung yang berfungsi menghubungkan fasa kebeban. Pada umumnya sakelar ini digunakan sebagai sakelar untuk saluran tiga fasa.
Saklar Kelompok
     Sakelar kelompok pemasangannya harus disesuaikan dengan kebutuhannya misalnya mematikan dan menghubungkan dua atau tiga buah lampu , namun tersebut tidak dinyalakan bersamaan.
Saklar Seri (Deret)
    Sakelar seri (deret) adalah sakelar yang dapat berfungsi ganda yaitu dapat memutuskan dan menghubungkan sebuah lampu atau lebih secara bergantian atau bersama-sama, lampu jenis ini banyak digunakan dalam ruang tamu, ruang tidur atau lampu gang. Sakelar seperti ini pada saat sekarang sudah sangat sulit di jumpai, seandainyapun ada bentuknya sudah lain yaitu berupa sakelar yang terdiri dari dua buah sakelar tunggal yang dikemas dalam satu kotak.
Saklar Tukar
     Sakelar tukar biasanya disebut juga sakelar hotel, sakelar jenis ini banyak dipergunakan di hotel- hotel sehingga sakelar ini disebut sakelar hotel. Sakelar hotel ini hanya dapat menghubungkan lampu atau kelompok lampu secara bergantian.
Saklar Silang
     Sendainya kita ingin melayani satu lampu atau golongan lampu yang ada ditiga tempat , maka kita gunakan sakelar silang. Sakaler silang akan berfungsi bila sakelar ini dikombinasi dengan sakelar 2 buah sakelar tukar. Sehingga lampu dapat dioperasikan dari tiga tempat.
Klasifikasi Saklar
     Yang dimaksud klasifikasi disini adalah klasifikasi dalam hal pemasangan dan cara kerjanya.
  • Klasifikasi sakelar berdasarkan Pemasangannya :
    1. sakelar yang dipasang didalam tembok ( Inbow), perlu Imbowdus)
    2. sakelar yang dipasang diluar tembok ( Outbow), Perlu Roset Kayu tempat dudukan sakelar.
  • Klasifikasi Sakelar Berdasarkan Prinsip kerjanya.
Berdasarkan Cara Pengoperasiannya , maka sakelar dapat dibagi menjadi :
  1. sakelar Putar ( untuk mengoperasikannya dgn cara memutar)
  2. sakelar Jungkit ( Untuk mengoperasikan tuasnya jungkit)
  3. Sakelar tarik ( untuk mengoperasikannya dengan cara di tarik)
  4. Sakelar Tekan ( untuk mengoperasikannya dgn cara ditekan)
Stop Kontak

     Stop Kontak adalah suatu komponen yang berfungsi sebagai tempat/terminal untuk mendapatkan  arus /tegangan listrik yang diperlukan untuk kebutuhan peralatan listrik atau alat-alat rumah tangga seperti : pesawat TV, Radio, Kulkas, Kipas Angin, Setrika listrik dll.
Stop Kontak terdiri dari dua bagian utama yaitu :

a.  Bagian Dasar atau kaki
Terbuat dari porselin, keramik atau bahan isolator lainya dan sekaligus dudukan stop kontak yang di sekrup pada tembok atau kayu. Pada bagian ini juga terdapat tiga buah titik kontak hubung untuk, kawat penghantar , fasa, netral, PE.

b. Bagian Penutup
Adalah merupakan pelindung dari bagian dasar/kakinya, selain sebagai pelindung juga memberikan keindahaan dari stop kontak tersebut. Bagian penutup ini bisasnya terbuat dari ebonit atau plastik.

Klasifikasi Stop Kontak
Berdasarkan cara pemasangan stop kontak dapat dibedakan menjadi 2 yaitu :
  • pemasangan stop kontak diluar tembok (Outbow), perlu roset, pipa pelindung.
  • Pemasangan stop kontak didalam tembok(Inbow) , perlu inbowdus dan pipa.
Selain stop kontak seperti diatas dipasaran banyak tersedia berbagai macam jenis stop kontak , ada stop kontak yang sudah dikombinasikan dengan sakelar dan bahkan dilengkapi dengan lampu tanda /indikator, fungsinnya memberi tanda keberadaan stop kontak dalam keadaan gelap.

Fiting

     Fiting adalah suatu alat yang dapat dipergunakan untuk memasang atau menempatkan bola lampu yang digunakan sebagai penerangan untuk menyalakan dan memadamkan lampu fiting biasanya dihubungkan dengan sakelar.
Fiting terdiri dari dua bagian yaitu :
Bagian dalam , merupakan penghantar arus listrik yang terdiri dari hantaran  fasa dan hantaran  nol. Kedua hantaran tersebut disekat oleh bahan isoaltor yang ada pada badannya.
Bagian Luar, Merupakan bahan isolasi yang merupakan penutup dari fiting, dengan maksud agar sipemakai tidak kena aliran listrik pada waktu memasang bola lampu.

Konstruksi Fiting
     Berdasarkan konstruksinya kita mengenal 2 macam fiting yaitu :
Fiting Ulir, cara pemasangan Bola lampu dengan cara memutar, fiting jenis ini banyak disukai karena lebih kuat.
Fiting Bayonet , cara pemasangan bola lampu dengan cara ditekan/ditusukan seperti memasang bayonet pada senjata panjang.
Bentuk fiting tusuk ini ada dua sbb :
a. fiting tusuk biasa
b. fiting tusuk putar.

Penggunaan dan Pemasangan Fiting
     Berdasarkan pengunaan dan pemasangan dalam instalasi penerangan , fiting dapat dibagi menjadi 4 macam yaitu :
a. Fiting Duduk, pemasangan langsung didudukkan pada tempatnya ( dilangit-langit, dinding-dinding, bangku-bangku ), bahan dari bakelit, ebonit, porselin.
b. Fiting gantung, pemasangan digantung pada langit-langit, menggunakan kabel snur yg dilengkapi dengan tali diikat pada cincin fiting sebagai penahan berat fiting dan armaturnya.
c. Fiting Kombinasi, Fiting yang dilengkapi dengan stop kontak sebagai tempat pengambilan  arus listrik yang dibantu oleh steker.
d. Fiting kedap Air, fiting yang tidak mudah dimasuki air, fiting ini biasanya dipasang pada tempat yang kedap air( lembab)

Steker atau staker 

     Steker Merupakan alat listrik yang berfungsi untuk menghubung alat listrik dengan aliran listrik,ditancap pada kenal stp kontak sehingga alat listrik itu dapat digunakan.

lampu

     lampu merupakanalat yang mengubah energi listrik menjadi cahaya

http://duwiarsana.com/komponen-komponen-instalasi-penerangan/
http://irmanduniakelistrikan.blogspot.com/2012/04/komponen-komponen-instalasi-penerangan.html

Sabtu, 22 November 2014

Gabrielle - Out Of Reach Acoustic Version lirik

Gabrielle - Out Of Reach Acoustic Version
lirik

Knew the signs
Wasn't right
I was stupid for a while
Swept away by you
And now I feel like a fool

So confused, my heart's bruised
Was I ever loved by you

Out of reach, so far
I never had your heart
Out of reach, couldn't see
We were never meant to be

Catch myself from despair
I could drown if I stay here
Keeping busy every day
I know I will be OK

But I was
So confused, my heart's bruised
Was I ever loved by you

Out of reach, so far
I never had your heart
Out of reach, couldn't see
We were never meant to be

So much hurt, so much pain
Takes a while to regain what is lost inside
And I hope that in time, you'll be out of my mind
And I'll be over you

But now I'm
So confused, my heart's bruised
Was I ever loved by you

Out of reach, so far
I never had your heart
Out of reach, couldn't see
We were never meant to be

Out of reach, so far
I never had your heart
In my reach, I can see
There's a life out there for me
Tahu tanda-tanda
Apakah tidak benar
Aku bodoh untuk sementara
Tersapu oleh Anda
Dan sekarang saya merasa seperti orang bodoh

Jadi bingung, hatiku yang memar
Apakah aku pernah dicintai oleh Anda

Di luar jangkauan, sejauh
Aku tidak pernah punya hatimu
Di luar jangkauan, tidak bisa melihat
Kami tidak pernah dimaksudkan untuk menjadi

Menangkap diri dari putus asa
Aku bisa tenggelam jika saya tinggal di sini
Menjaga sibuk setiap hari
Aku tahu aku akan baik-baik

Tapi aku
Jadi bingung, hatiku yang memar
Apakah aku pernah dicintai oleh Anda

Di luar jangkauan, sejauh
Aku tidak pernah punya hatimu
Di luar jangkauan, tidak bisa melihat
Kami tidak pernah dimaksudkan untuk menjadi

Begitu banyak terluka, begitu banyak rasa sakit
Dibutuhkan waktu untuk mendapatkan kembali apa yang hilang dalam
Dan saya berharap bahwa dalam waktu, Anda akan keluar dari pikiran saya
Dan aku akan lebih Anda

Tapi sekarang aku
Jadi bingung, hatiku yang memar
Apakah aku pernah dicintai oleh Anda

Di luar jangkauan, sejauh
Aku tidak pernah punya hatimu
Di luar jangkauan, tidak bisa melihat
Kami tidak pernah dimaksudkan untuk menjadi

Di luar jangkauan, sejauh
Aku tidak pernah punya hatimu
Dalam jangkauan saya, saya bisa melihat
Ada kehidupan di luar sana untukku

Sabrina The Reason

I'm not a perfect person
kumemang tak sempurna
There's many things I wish I didn't do
Banyak hal yang kusesali
But I continue learning
Namun, ku tak henti belajar
I never meant to do those things to you
Tak pernah kusengaja menyakitimu
And so I have to say before I go
maka harus kukatakan sebelum kuberlalu
That I just want you to know
Bahwa, aku hanya ingin kau tahu


I've found out a reason for me
Telah kutemukan sebuah alasan
To change who I used to be
Alasan untuk berubah
A reason to start over new
Sebuah alasan untuk memulai segalanya dari mula
and the reason is you
Dan engkaulah alasanku

I'm sorry that I hurt you
Maaf aku telah menyakitimu
It's something I must live with everyday
Kusesali itu setiap hari
And all the pain I put you through
Dan semua sakit yang kau rasa
I wish that I could take it all away
Ingin kuhapus semuanya
And be the one who catches all your tears
Dan aku ingin menjadi orang yang menyeka air matamu

That's why I need you to hear
Karena itu, aku ingin kau dengar
I've found out a reason for me
Bahwa telah kutemukan sebuah alasan
To change who I used to be
Alasan untuk berubah
A reason to start over new
Sebuah alasan untuk memulai segalanya dari mula
and the reason is You
Dan engkaulah alasanku
and the reason is You [x3]
dan engkaulah alasanku (3x)

I'm not a perfect person
Kumemang tak sempurna
I never meant to do those things to you
Tak pernah kubermaksud menyakitimu
And so I have to say before I go
Maka harus kukatakan sebelum kuberlalu
That I just want you to know
Aku hanya ingin kau tahu
I've found out a reason for me
Telah kutemukan sebuah alasan
To change who I used to be
Alasan untuk berubah
A reason to start over new
Alasan untuk memulai segalanya dari mula
and the reason is you
dan engkaulah alasanku

I've found a reason to show
Telah kutemukan alasan
A side of me you didn't know
Untuk menunjukkan sisi diriku yang belum kau tahu
A reason for all that I do
Alasan untuk segala yang kulakukan
And the reason is you
Dan engkaulah alasanku

http://terjemah-lirik-lagu-barat.blogspot.com/2010/02/reason-by-hoobastank.html

ketika tua

Ketika Aku Tua


Ketika aku sudah tua, bukan lagi aku yang semula.
Mengertilah, bersabarlah sedikit terhadap aku.

Ketika pakaianku terciprat sup, ketika aku lupa bagaimana mengikat sepatu,
ingatlah bagaimana dahulu aku mengajarmu.

Ketika aku berulang-ulang berkata-kata tentang sesuatu yang telah bosan kau dengar, bersabarlah mendengarkan, jangan memutus pembicaraanku.
Ketika kau kecil, aku selalu harus mengulang cerita yang telah beribu-ribu kali kuceritakan agar kau tidur.
Ketika aku memerlukanmu untuk memandikanku, jangan marah padaku.
Ingatkah sewaktu kecil aku harus memakai segala cara untuk membujukmu mandi?

Ketika aku tak paham sedikitpun tentang tekhnologi dan hal-hal baru, jangan mengejekku.
Pikirkan bagaimana dahulu aku begitu sabar menjawab setiap “mengapa” darimu.

Ketika aku tak dapat berjalan, ulurkan tanganmu yang masih kuat untuk memapahku.
Seperti aku memapahmu saat kau belajar berjalan waktu masih kecil.

Ketika aku seketika melupakan pembicaraan kita, berilah aku waktu untuk mengingat.
Sebenarnya bagiku, apa yang dibicarakan tidaklah penting, asalkan kau disamping mendengarkan, aku sudah sangat puas.

Ketika kau memandang aku yang mulai menua, janganlah berduka.
Mengertilah aku, dukung aku, seperti aku menghadapimu ketika kamu mulai belajar menjalani kehidupan.

Waktu itu aku memberi petunjuk bagaimana menjalani kehidupan ini, sekarang temani aku menjalankan sisa hidupku.

Beri aku cintamu dan kesabaran, aku akan memberikan senyum penuh rasa syukur
Dalam senyum ini terdapat cintaku yang tak terhingga untukmu.

Sabtu, 15 November 2014

jasa perbaikan motor dan instalasi sederhana

Jasa perbaikan pompa air



Menyediakan jasa perbaikan atau servis pompa air berbagai merek:
Ø  National
Ø  Shimizu
Ø  Dab
Ø  Dll

Harga:
Ø  Mengganti gulungan     Rp. 175000,00
Ø  Ganti sheel                  Rp.   25000,00
Ø  Ganti laher                  Rp.   25000,00 / buah
Ø  Ganti kapasitor            Rp.   30000,00

ggaransi perbaikan selama 1 bulan jika sebelum 1 bulan pompa air anda rusak bawa kembali dan akan kami perbaiki tanpa pungutan biaya

Jasa pemasangan instalasi
Menyediakan jasa pemasangan instalasi sederhana seperti:
1. pemasangan saklar
2. pemasangan stop kontak
3. pemasangan piting lampu
4. perbaikan instalasi penerangan
5. dll

harga:
>< jika bahan untuk instalasi disediakan konsumen/pelanggan
     1. pemasangan saklar              Rp. 5.000,00
     2. pemasangan stop kontak     Rp. 5.000,00
     3. pemasangan piting lampu     Rp. 5.000,00
><jika bahan untuk instalasi kami yang menyediakan
     harga tergantung bahan yang digunakan

Jika anda membutukan bantuan pemasangan instalasi atau pompa air anda rusak segera bawa ke bengkel kami di jln. Noenoeng tisna saputra 05/11 depan smk negeri 2 tsm atau hubungi :085223201185

etika bersosial di media

ETIKA DI DUNIA MAYA
UU ITE
jejaring sosial merupakan salah satu inovasi teknologi informasi dan komunikasi yang memungkinkan kita untuk bisa berinteraksi dan berbagi informasi setiap saat pada setiap orang tanpa harus bertatap muka secara langsung atau biasa dosebut dengan Cyber Public Room.
Jejaring sosial itu merupakan ‘Cyber Public Room’ atau ruang publik maya dan ketika kita berada dalam suatu ruang publik kita harus punya etika atau attitude yang baik dan benar dalam berinteraksi dengan orang lain, khususnya ketika kita berinteraksi dengan salah satu tokoh masyarakat atau mebawa-bawa nama tokoh tersebut dalam social media tersebut, ruang publik pasti memiliki ketentuan/hukum/undang-undang yang berlaku guna mengatur tingkah laku para manusia yang berada di dalamnya.
Negara kita mempunyai undang-undang yang mengatur hal tersebut yaitu UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik). Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah ketentuan yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.
UU ITE ini mengatur berbagai hal terkait kegiatan di dunia maya, termasuk salah satu isu sensitif yaitu masalah pencemaran nama baik. sebagai contoh, yaitu pencemaran nama baik yang dilakukan oleh pemilik akum @triomacan2000 terhadap Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Syarif Hasan dan isu penghinaan ras yang dilakukan oleh Farhat Abbas terhadap Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Cahya Purnama yang justru masalahnya dibesar-besarkan oleh tokoh Muslim Tionghoa.
Oleh sebab itu diperlukan adanya suatu aturan yang mengatur tentang penggunaan social media agar setiap orang mendapatkan kebebasan dan kenyamanannya dalam jejaring social tanpa ada yang terganggu.
Secara umum, materi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE) dibagi menjadi dua bagian besar, yaitu:
                pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik
                pengaturan mengenai perbuatan yang dilarang

A.     Pengaturan Mengenai Informasi Dan Transaksi Elektronik
Pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik mengacu pada beberapa instrumen internasional, seperti UNCITRAL Model Law on eCommerce dan UNCITRAL Model Law on eSignature. Bagian ini dimaksudkan untuk mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat umumnya guna mendapatkan kepastian hukum dalam melakukan transaksi elektronik. Beberapa materi yang diatur, antara lain:
1.        pengakuan informasi/dokumen elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah
(Pasal 5 & Pasal 6 UU ITE)
2.        Tanda tangan elektronik (Pasal 11 & Pasal 12 UU ITE)
3.         Penyelenggaraan sertifikasi elektronik (Pasal 13 & Pasal 14 UU ITE)
4.        Penyelenggaraan sistem elektronik (Pasal 15 & Pasal 16 UU ITE)

B.     PELANGGARAN KODE ETIK DAN PENYEBABNYA

Dan dalam perkembangannya, UU ITE yang rancangannya sudah masuk dalam agenda DPR sejak hampir sepuluh tahun yang lalu, terus mengalami penambahan disana-sini, termasuk perlindungan dari serangan hacker, pelarangan penayangan content yang memuat unsur-unsur pornografi, pelanggaran kesusilaan, pencemaran nama baik, penghinaan dan lain sebagainya.
Terdapat sekitar 11 pasal yang mengatur tentang perbuatan-perbuatan yang dilarang dalam UU ITE, yang mencakup hampir 22 jenis perbuatan yang dilarang. Dari 11 Pasal tersebut ada 3 pasal yang dicurigai akan membahayakan blogger, pasal-pasal yang mengatur larangan-larangan tertentu di dunia maya, yang bisa saja dilakukan oleh seorang blogger tanpa dia sadari. Pasal-Pasal tersebut adalah Pasal 27 ayat (1) dan (3), Pasal 28 ayat (2), serta Pasal 45 ayat (1) dan (2)

Pasal 27 ayat (1)
”Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.”
Pasal 27 ayat (3)
”Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. ”
Pasal 28 ayat (2)
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).”
Atas pelanggaran pasal-pasal tersebut, UU ITE memberikan sanksi yang cukup berat sebagaimana di atur dalam Pasal 45 ayat (1) dan (2).
Pasal 45 ayat (1)
“Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 45 ayat (2)
“Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”

Pelanggaran Norma Kesusilaan
Larangan content yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) idealnya mempunyai tujuan yang sangat mulia. Pasal ini berusaha mencegah munculnya situs-situs porno dan merupakan dasar hukum yang kuat bagi pihak berwenang untuk melakukan tindakan pemblokiran atas situs-situs tersebut. Namun demikian, tidak adanya definisi yang tegas mengenai apa yang dimaksud melanggar kesusilaan, maka pasal ini dikhawatirkan akan menjadi pasal karet.
Bisa jadi, suatu blog yang tujuannya memberikan konsultasi seks dan kesehatan akan terkena dampak keberlakuan pasal ini. Pasal ini juga bisa menjadi bumerang bagi blog-blog yang memuat kisah-kisah perselingkuhan, percintaan atau yang berisi fiksi macam novel Saman, yang isinya buat kalangan  tertentu bisa masuk dalam kategori vulgar, sehingga bisa dianggap melanggar norma-norma kesusilaan.

Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik
Larangan  content yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) ini sebenarnya adalah berusaha untuk memberikan perlindungan atas hak-hak individu maupun institusi, dimana penggunaan setiap informasi melalui media yang menyangkut data pribadi seseorang atau institusi harus dilakukan atas persetujuan orang/institusi yang bersangkutan.
Bila seseorang menyebarluaskan suatu data pribadi seseorang melalui media internet, dalam hal ini blog, tanpa seijin orang yang bersangkutan, dan bahkan menimbulkan dampak negatif bagi orang yang bersangkutan, maka selain pertanggungjawaban perdata (ganti kerugian) sebagaimana diatur dalam Pasal 26 UU ITE, UU ITE juga akan menjerat dan memberikan sanksi pidana bagi pelakunya.
Dalam penerapannya, Pasal 27 ayat (3) ini dikhawatirkan akan menjadi pasal sapu jagat atau pasal karet. Hampir dipastikan terhadap blog-blog yang isinya misalnya: mengeluhkan pelayanan dari suatu institusi pemerintah/swasta, atau menuliskan efek negatif atas produk yang dibeli oleh seorang blogger, blog yang isinya kritikan-kritikan  atas kebijakan pemerintah, blogger yang menuduh seorang pejabat telah melakukan tindakan korupsi atau tindakan kriminal lainnya, bisa terkena dampak dari Pasal 27 ayat (3) ini.

Pasal Pencemaran Nama Baik
Selain pasal pidana pencemaran nama baik dalam  UU ITE tersebut di atas, Kitab-Kitab Undang Hukum Pidana juga mengatur tentang tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik. Pasal-pasal pidana mengenai penghinaan dan pencemaran nama baik ini memang sudah lama menjadi momok dalam dunia hukum. Pasal-pasal tersebut antara lain Pasal 310 dan 311 KUHP.

Pasal 310 KUHP :
“(1) Barang siapa dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama 9 bulan……..”
“(2) Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukan atau ditempelkan dimuka umum,maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan…”
“(3) Tidak merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, jika perbuatan jelas dilakukan demi kepentingan umum atau terpaksa untuk membela diri.”
Pasal 311 KUHP:
“(1)  Jika yang melakukan kejahatan pencemaran tertulis, dalam hal dibolehkan untuk membuktikan bahwa apa yang dituduhkan itu benar, tidak membuktikannya dan tuduhan dilakukan bettentangan dengan apa yang diketahui, maka da diancam karena melakukan fitnah, dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.” Pasal-pasal tersebut di atas walaupun bertujuan baik, namun dikhawatirkan dapat menjadi pisau bermata  dua, karena disisi lain bisa membahayakan pilar-pilar demokrasi, dimana azas demokrasi menjunjung tinggi kebebasan menyatakan pendapat dan pikiran serta kebebasan untuk memperoleh informasi

NORMA SOSIAL, AGAMA, SOSIAL

• Macam Norma:
1. Norma Agama → norma yang bersumber pada Tuhan
→ sanksi: tidak langsung karena diterima saat manusia mati
2. Norma Kesusilaan → norma yang bersumber pada hati nurani
→ sanksi: tidak tegas karena berasal dari diri sendiri
3. Norma Kesopanan → norma yang timbul sebagai akibat dari kebiasaan
→ sanksi: sesuai dengan daerah
4. Norma Hukum → norma yang dibuat oleh pemerintah / lembaga negara
→ sanksi: tegas
Tingkatan penegakan dalam norma
Tingkatan penegakan dalam norma
• Pelanggaran norma yang dikenakan Sanksi hukum, biasanya termasuk penegakan hukum.
• Pelanggar norma yang diterapkan dianggap eksentrik atau tak normal (perilaku diluar kebiasaan).
• Perilaku lainnya diluar norma tidak diakui. Norma-norma telah di asumsikan lebih dahulu, dan seringkali pada tingkat ekstrim dimana pada setiap penentangan norma bisa memprovokasi stigma atau sangsi.

Dibawah ini ada beberapa etika khusus yang dapat diterapkan untuk berkomunikasi dalam sebuah forum:

1. Jangan Gunakan Huruf Kapital
Karena penggunaan karakter huruf bisa dianalogikan dengan suasana hati si penulis. Huruf kapital mencerminkan penulis yang sedang emosi, marah atau berteriak. Tentu sangat tidak menyenangkan tatkala Anda dihadapkan dengan lawan bicara yang penuh dengan emosi bukan? Walau begitu, ada kalanya huruf kapital dapat digunakan untuk memberi penegasan maksud. Tapi yang harus dicatat, gunakanlah penegasan maksud ini secukupnya saja, satu-dua kata dan jangan sampai seluruh kalimat/paragraf.

2. Kutip Seperlunya
Ketika anda ingin memberi tanggapan terhadap postingan seseorang dalam satu forum, maka sebaiknya kutiplah bagian terpentingnya saja yang merupakan inti dari hal yang ingin anda tanggapi dan buang bagian yang tidak perlu. Jangan sekali-kali mengutip seluruh isinya karena itu bisa membebani bandwith server yang bersangkutan dan bisa berakibat kecepatan akses ke forum menjadi terganggu.

3.   Perlakuan Terhadap Pesan Pribadi
Jika seseorang mengirim informasi atau gagasan kepada anda secara pribadi (private message), Anda tidak sepatutnya mengirim/menjawabny a kembali ke dalam forum umum.

4.   Hati-hati terhadap informasi/ berita hoax
Tidak semua berita yang beredar di internet itu benar adanya. Seperti halnya spam, hoax juga merupakan musuh besar bagi para kebanyakan netter. Maka, sebelum anda mem-forward pastikanlah terlebih dahulu bahwa informasi yang ingin anda kirim itu adalah benar adanya. Jika tidak, maka anda dapat dianggap sebagai penyebar kebohongan yang akhirnya kepercayaan orang-orang di sekitar anda pun akan hilang.

5.   Ketika ‘Harus’ Menyimpang Dari Topik (out of topic/ OOT)
Ketika Anda ingin menyampaikan hal yang diluar topik (OOT) berilah keterangan, supaya subject dari diskusi tidak rancu.

6.   Hindari Personal Attack.
Ketika anda tengah dalam situasi debat yang sengit, jangan sekali-kali Anda menjadikan kelemahan pribadi lawan sebagai senjata untuk melawan argumentasinya. Sebab, ini hanya akan menunjukkan seberapa dangkal pengetahuan anda. Lawan argumentasi hanya dengan data/fakta saja, sedikit langkah diplomasi mungkin bisa membantu. Tapi ingat, jangan sekali-kali menggunakan kepribadian lawan diskusi sebagai senjata sekalipun ia adalah orang yang Anda benci. Budayakan sikap Diskusi yang sehat, bukan debat kusir.

7.   Kritik dan Saran yang Bersifat Pribadi Harus Lewat PM (Personal Message)
Jangan mengkritik seseorang di depan forum. Ini hanya akan membuatnya rendah diri. Kritik dan saran yang diberikan pun harus bersifat konstruktif, bukan destruktif. Beda bila kritik dan saran itu ditujukan untuk anggota forum secara umum atau pihak moderator dalam rangka perbaikan sistem forum, Anda boleh mempostingnya di dalam forum selama tidak menunjuk orang per orang tertentu.
8.  Dilarang  menghina  
Jangan menghina agama, ras, gender, status sosial dan sebagainya yang berpotensi menimbulkan debat kusir yang mengarah ke situasi yang emosional.

9.   Cara bertanya yang baik :
  1. Gunakan bahasa yang sopan.
  2. Jangan asumsikan bahwa Anda berhak mendapatkan jawaban.
  3. Beri judul yang sesuai dan deskriptif.
  4. Tulis pertanyaan anda dengan bahasa yang baik dan mudah dimengerti.
  5. Buat kesimpulan setelah permasalahan anda terjawab.


(sumber: http://cipluk2bsi.wordpress.com/)